TWA Tanjung Keluang (penyu)

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, TWA adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Di wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Kalimantan Tengah terdapat kawasan TWA yakni penyu, kawasan ini ditetapkan sebagai TWA berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 7 tanggal 3 Mei 1939 (staadblad 245) dengan luas 18 Ha.
Secara geografis kawasan TWA Tanjung Keluang (penyu) terletak sejajar dengan Sintang yaitu sebelah barat dengan jarak kurang lebih 3,5 mil laut, secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kelurahan Pulau Lancang. Kawasan ini merupakan pulau tak berpayau dengan pantai berpasir putih. Adapun jenis-jenis pohon yang tumbuh di kawasan TWA Tanjung Keluang (penyu) adalah jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.
Walaupun jaraknya relatif berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), namun kawasan TWA Tanjung Keluang (penyu) tidak banyak dihuni oleh burung-burung air, sedangkan satwa yang banyak dijumpai adalah satwa primata jenis Kera Ekor Panjang sebagai satwa introduksi.