Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah!     

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Prov. Kalimantan Tengah mempunyai tugas pokok dan fungsi BKSDA Prov. Kalimantan Tengah adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok Organisasi.
  2. Fungsi Organisasi.

 

BKSDA Prov. Kalimantan Tengah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan TWA Grojogan Sewu, TWA, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.